FENOMENA ‘ULAMÂ MASA KINI

Pertanyaan:Jujur ingin tahu Ustâdz, kenapa ada ‘ulamâ’ mencabut perkataannya, padahal itu kebenaran, padahal diakui itu kebenaran?. Jawaban:Telah kita terangkan pada kajian “Ushûlus Sittah” bahwa ‘ulamâ ada tiga:1) ‘Ulamâ daulah (‘ulamâ pemerintah atau ‘ulamâ negara).2) ‘Ulamâ ummah (‘ulamâ kaum atau umat).3) ‘Ulamâ Millah (‘ulamâ agama).‘Ulamâ daulah akan berkata atau berfatwâ sesuai keinginan daulah, apa yang dimaukan oleh daulah selalu menuruti dan …

HUKUM MEMBACA AL-FÂTIHAH BAGI MA’MÛM

Pertanyaan:Apa hukumnya seorang ma’mûm membaca Al-Fâtihah pada shalat jahriyyah (shalat yang dikeraskan bacaannya)?. Jawaban:Membaca Al-Fâtihah adalah wâjib bagi ma’mûm, sama saja dia membacanya pada waktu diamnya imâm atau pada saat imâm sedang membaca surat, dengan dalîl perkataan Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fâtihah”. Riwayat Al-Bukhârî di dalam “Shahîh”nya dan beliau membuatkan bâb …

KEBERADAAN DUDUK TAWARRUK

Pertanyaan:Wahai guru, kapan keberadaan duduk tawarruk di dalam shalat?. Jawaban:Duduk tawarruk (di dalam shalat) keberadaannya pada setiap tasyahhud yang ada padanya salâm, berkata Abû Humaid As-Sâ’idî semoga Allâh meridhainya tentang tata cara shalat Nabî ‘Alaihish shalâtu was Salâm: “Tatkala sudah pada raka’at yang berakhirnya shalat beliau atau pada raka’at yang ada padanya salâm maka beliau menyilangkan kakinya yang kiri dan …

JANGAN PERNAH MEREMEHKAN HUTANG

Pertanyaan:Mau bertanya pak Ustâdz, berdosa tidak kalau saya tidak menagih hutang karena merasa tidak enak, takut tersinggung orangnya, soalnya hutangnya tidak seberapa cuma Rp. 13.000. Kalau kita ikhlaskan tapi tanpa memberitahu ke orangnya?. Jawaban:Kamu tidak berdosa kalau mengikhlaskannya, bahkan dengan mengikhlaskannya itu termasuk amal shâlih, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ …

HARAMNYA NYANYIAN DAN ALAT MUSIK

Pertanyaan:‘Afwan Ustâdzî, ana mau bertanya: Bagaimana cara menjawab orang yang mengatakan: “Musik itu harâm, kalau dari secara hukum taklîfiyyah ushûl fiqh itu yang harâm apanya? Alat-alat musiknya atau nyanyiannya?.Jazâkallâhu khairan wa Bârakallâhu fîkum. Jawaban:Tanpa ada keraguan lagi bahwa yang harâm mencakup kedua-duanya, harâm pada alat musiknya dan juga harâm pada nyanyiannya.Adapun dalîl keharâman pada alat musiknya adalah perkataan Nabî Shallallâhu …

BERTAUBAT DARI ZINA DAN MENGGUGURKAN KANDUNGAN

Pertanyaan:Saya mau bertanya Ustâdz, mohon maaf sebelumnya. Jika zinâ yang dilakukan dengan hubungan gelap sampai hâmil dan diaborsi dalam keadaan kondisi janin tersebut belum bernyawa. Apakah dosa tersebut masih bisa diampuni dan saya bertaubat?.Ustâdz mohon bantuannya!. Jawaban:Apa yang Anda sebutkan termasuk dari dosa besar, bahkan terkumpul dua dosa besar sekaligus, yaitu dosa berzina dan dosa menggugurkan janin dalam keadaan bersengaja. …

HUKUM SESEMBELIHAN PENYEMBAH KUBUR

Pertanyaan:Ustâdz Abû Ahmad Muhammad Khidhir, izin bertanya Ustâdz. Di daerah saya ada mesjid yang di sana kebanyakan orangnya penyembah kuburan (petilasan), jika ‘Îdul Adhhâ mereka sebelum menyembelih sapi mengalungkan kain putih berhias bunga, entah untuk apa tujuannya?. Yang mau saya tanyakan, bagaimana sikap saya jika diberi sesembelihan mereka? Terutama sikap kepada keluarga yang belum mengerti hukum tentang sembelihan mereka?Jazâkallâhu khairan …

PUASA 9 DZULHIJJAH TIDAK HARUS SESUAI DENGAN JAMÂ’AH HAJI WUQÛF DI ‘ARAFAH

Pertanyaan:Benarkah Ustâdz bagi yang puasa ‘Arafah harus hari ini karena sesuai jamâ’ah haji sedang wuqûf di ‘Arafah pada hari ini?. Jawaban:Kalau misal suatu saat nanti akan muncul penguasa zhâlim atau penguasa bodoh lalu menetapkan bagi jamâ’ah haji untuk melakukan wuqûf ‘Arafah bukan pada tanggal 9 Dzulhijjah, apakah di saat itu juga akan harus menyesuaikan dengan keberadaan jamâ’ah haji tersebut?!. Kita …

ANCAMAN BAGI PELAKU LGBT

Pertanyaan:Apakah boleh pelaku LGBT dihukum bunuh seperti di Nusantara ini?. Jawaban:Urusan memberi hukuman bunuh di negeri ini adalah urusan penguasa atau pemerintah Nusantara ini. Kewâjiban kita sebagai rakyat biasa yang tidak memiliki kekuasaan di negeri ini adalah berdakwah, mengajak kepada kebaikan dan mengingkari kemungkaran, mengajak beriman kepada Allâh serta mentauhîdkan-Nya dan mengkufuri thâghût serta kesyirikan. Itu di antara kewajiban kita …

TEMPAT BERDOA DI DALAM SHALAT DAN HUKUM BERDOA DENGAN BAHASA SELAIN ARAB

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, ana mau bertanya saat berdoa dalam shalat, pada saat apa saja dan yang râjih pakai bahasa Indonesia atau bahasa Arab?. Jawaban:Perintah untuk berdoa di dalam shalat ada dua tempat, yaitu di saat sujûd dan sebelum salâm, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ “Adapun sujûd maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam berdoa.”Dan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa …