Pertanyaan:Apakah benar bila orang shalat tarâwih sama imâm walau shalatnya pendek itu paling utama dan pahalanya seperti shalat semalam daripada shalat sendiri walau panjang shalatnya? Jawaban:Itu kalau dilihat dari sisi balasan secara umum maka serupa balasannya, adapun kalau dilihat dari sisi terperinci atau tercukupi maka tidaklah mengimbangi. Ini seperti orang yang membaca surat Al-Ikhlâsh yang keutamaannya sepertiga Al-Qur’ãn, bukan berarti …
Pertanyaan:Ustâdz izin bertanya: Apakah shalat tarâwih bersama imâm sampai selesai itu mutlak pahalanya seperti shalat semalam penuh? Jawaban:Penyebutan keutamaan pada riwayat At-Tirmidzî dan yang lainnya bahwa Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata: مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ “Barangsiapa shalat lail bersama imâm sampai imâm selesai maka Allāh menetapkan baginya shalat semalam.” Keutamaan ini bukan …
Pertanyaan:Ustâdz apakah malam ini sudah tanggal 1 Ramadhân? Jawaban:Sudah dapat kita pastikan bahwa malam ini sudah tanggal 1 Ramadhân, karena hari Senin tadi tanggal 30 Sya’bân, berkata Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm: الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ “Sebulan itu ada 29 malam, jangan kalian berpuasa sampai kalian melihat hilâl. Jika dihalangi …
Pertanyaan:Pak Ustâdz Abû Ahmad, saya pak RT 004/012. Mau tanya Ustâdz, kalau bagi hasil kambing harusnya berapa-berapa antara pemilik dengan pemelihara? Jawaban:Pembagian keuntungan antara pemilik dan pemelihara adalah setengah-setengah, setengah dari keuntungan untuk pemilik dan setengahnya lagi untuk pemelihara. Al-Bukhârî meriwayatkan di dalam “Shahîh”nya melalui jalur: عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ …
Pertanyaan:Apakah setiap orang yang sudah kâfir boleh ditumpahkan darahnya, karena sepertinya orang yang melakukan bom bunuh diri berkeyakinan atas halâlnya darah setiap orang yang sudah kâfir? Jawaban:Tidak semua orang-orang kâfir boleh ditumpahkan darah mereka, karena ada tiga orang kâfir yang tidak boleh ditumpahkan darah mereka: 1) Kâfir dzimmî, yaitu orang kâfir yang hidup di negeri orang-orang Muslim, keberadaannya seperti orang-orang …
Pertanyaan:Ustâdz, apakah hukumnya shalat memakai sajjâdah? Apakah benar bid’ah? Tadi teman datang ke kost menumpang shalat dan menolak memakai sajjâdah. Saya selama ini tidak tahu setiap shalat selalu memakai sajjâdah merasa nyaman saat sujûd tidak sakit. Jawaban:Shalat menggunakan sajjâdah bukanlah termasuk bid’ah, boleh shalat di atasnya, karena Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm pernah shalat di atas pengalas, berkata Maimûnah Radhiyallâhu …
Wanita yang sangat bersemangat terhadap ilmu dan menyibukkan diri dengannya lalu ia tidak sempat menuaikan hak suaminya maka ia tidak akan merasakan kelezatan îmân, berkata Nabî ‘Alaihish Shalâtu wa Salâm: وَلَا تَجِدُ امْرأَةٌ حَلاَوَةَ الْإِيمَانِ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا “Seorang wanita tidak akan merasakan kelezatan îmân sampai ia menunaikan hak suaminya.” Riwayat Al-Hâkim.Demikian pula wanita yang menyibukkan diri dengan shalat-shalat …
Pertanyaan:Apakah benar bahwa buah pala haram? Jawaban:Fatwa dari sebagian Ahlul Ilmi Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaihim tentang buah pala adalah haram, dengan berargumen karena memabukan, barangkali yang mereka maksudkan adalah buah pala yang bukan buah pala dari negeri kita. Adapun buah pala yang kita dapatkan, yang kita tanam dan yang kita konsumsi tidaklah memabukkan. Daging pala dapat dibuat manisan, bahkan bisa …
Pertanyaan:Mana pendapat yang benar bagi wanita hamil atau wanita menyusui: Membayar fidyah atau mengganti puasa? Lalu kapan waktu pelaksanaannya? Jawaban:Pendapat yang benar tentang wanita hamil atau wanita menyusui adalah dikembalikan kepada keadaannya, jika ia mampu berpuasa dan ia yakin bahwa puasanya itu tidak akan memudharatkan dirinya dan anaknya maka ia berpuasa.Adapun kalau ia khawatir dengan berpuasa akan memudharatkan dirinya atau …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz izin bertanya:Apakah ada dalîl keutamaan bersedekah secara khusus pada hari jum’at? Jawaban:Pada zaman Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam ada seseorang wanita tua biasa membuat hidangan setiap hari Jum’at, berkata Sahl bin Sa’d Radhiyallâhu ‘Anhu: كَانَتْ لَنَا عَجُوزٌ تَأْخُذُ مِنْ أُصُولِ سِلْقٍ فَتَجْعَلُهُ فِي القِدْرِ وَتُكَركِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيرٍ، فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ وَانصَرَفنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيهَا فَنُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا، فَكُنَّا نَفْرَحُ …