JANGAN PERNAH REMEHKAN KESYIRIKAN

Sebelum diutus Nûh ‘Alaihish Shalâtu was Salâm kita tidak ketahui ada bencana besar di muka bumi, padahal ketika itu sudah ada pelaku dosa besar, seorang anak Ãdam membunuh saudaranya, ini dosa besar yang terjadi ketika itu, Allâh belum mendatangkan bencana besar yang membinasakan negeri mereka. Tatkala muncul kesyirikan maka Allâh ‘Azza wa Jalla mulai mengutus Rasûl-Nya yang pertama yaitu Nûh …

KAJIAN BAHASA ARAB DI BOJONG KLAPANUNGGAL BOGOR

Pertanyaan:Adakah Ustâdz Muhammad buka baru dari awal kajian Bahasa Arab?. Jawaban:Alhamdulillâh barusan dibuka pelajaran baru kitâb bahasa Arab yaitu Durûsullughah Al-‘Arabiyyah bertempat di rumah ikhwân di Bojong Klapanunggal Bogor. Alhamdulillâh baru dua kali pertemuan, pengajarnya dua santri Majaalis, mereka berdua bergantian, salah seorang dari keduanya hari kemarin dan hari ini seorang lagi. Insyâ Allâh berlangsung setiap hari jam 8 dhuhâ …

HUKUM TIDAK MEMBERI NAFKAH BATHIN

Penanya:Pak Ustâdz mau tanya, kewajiban suami salah satunya memberikan nafkah bathin tapi kalau seorang suami tidak mampu memberikannya karena gangguan, terus isteri mencari pelarian ke laki-laki lain, itu hukumnya bagi suami bagaimana dan bagi isteri bagaimana?. Terima kasih. Ustâdz:Kalau gangguan suami itu karena sakit yang dia alami berupa tidak memiliki kekuatan bâthin, lemah syahwat atau sakit-sakitan maka dia tidak berdosa …

AL-QUR’AN MURNI BERBAHASA ARAB, TIDAK TERCAMPUR BAHASA NUSANTARA

Pertanyaan:Seorang kyai mengungkapkan bahwa ada satu kalimat di dalam Al-Qur’ãn yang ternyata diambil dari bahasa Nusantara, yaitu terletak pada surat Al-Insãn ayat 5: إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا “Sungguh orang-orang yang berbuat kebaikan akan minum dari gelas minuman yang campurannya adalah air kâfûr.”Kyai tadi tegaskan bahwa kâfur itulah satu-satunya kalimat di dalam ayat Al-Qur’ãn yang diyakini diambil dari bahasa Nusantara atau Indonesia.Mohon …

KEWAJIBAN SHALAT TAHIYATUL MASJID BAGI YANG INGIN DUDUK DAN DIA MEMILIKI WUDHU

Pelajar:Ustâdz, shalat tahiyatul masjid hukumnya apa?. Ustâdz:Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ‘ulamâ, Jumhûr ‘ulamâ berpendapat sunnah. Namun pendapat yang benar adalah wâjib dengan ketentuan di saat masuk masjid dalam keadaan memiliki wudhu dan ingin duduk. Adapun kalau masuk masjid dalam keadaan tidak memiliki wudhu maka tidak dikenai kewajiban untuk tahiyatul masjid, pernah tiga orang datang di majlis Nabî Shallallâhu ‘Alaihi …

HUKUM BERBUAT DOSA DENGAN ALASAN TAQDÎR

Pertanyaan:Pak Ustâdz kenalin saya, umur saya masih 21 tahun tapi saya sudah jadi tulang punggung keluarga, saya juga selalu percaya sama taqdîr Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ tentang jalannya hidup saya tapi yang saya bingung: Apakah ketika saya melakukan kesalahan atau maksiat itu salah satu taqdîr juga pak Ustâdz? Itu selalu mutar-mutar jawabannya di kepala saya Ustâdz. Terima kasih sebelumnya Ustâdz. …

HUKUM MENTA’YÎN PELAKU SYIRIK BESAR

Pertanyaan:Ustâdz, apa itu ta’yîn dalam pengkafiran dan contoh penerapannya? Jawaban: التَّعْيِينُ مَصْدَرُ عَيَّنَ، ومعناه التَّخْصِيصُ لِلشَّيْءِ مِن بَيْنِ أمثالِهِ “Ta’yîn adalah mashdar dari ‘ayyana, maknanya adalah pengkhususan terhadap suatu perkara di antara dari sekian perkara yang semisal dengannya.”Secara umumnya ta’yîn adalah penetapan atau penentuan hukum dengan terang dan jelas kepada orang tertentu yang melakukan suatu perbuatan. Jika diterapkan kepada orang …

HUKUM MENGHUKUMI MUSYRIK ATAS PELAKU KESYIRIKAN

Pertanyaan:Benarkah Syaikh, kalau ‘Ulamâ Saudi mereka orang-orang takfîrî, karena bermudah-mudahan menta’yin orang yang melakukan syirik akbar sebagai kâfir musyrik, sedangkan orang tadi masih shalat, sedangkan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Selama mereka masih shalat”?. Jawaban:Perkataan Nabî ‘Alaihish Shalâtu wa Salâm: لاَ مَا صَلَّوْا “Jangan kalian perangi mereka, selama mereka masih shalat.” Ini berlaku atas pelaku dosa besar bukan …

KETENTUAN MENGGAP KÂFIR ATAU MUSYRIK

Pertanyaan:Izin bertanya Ustâdz Hafizhakallâh, bolehkah menta’yîn pelaku syirkul akbar kâfir murtad, jika zhahirnya melakukan kekufuran akbar, sementara Al-Qur’ãn telah sampai kepadanya, mendengarkan hadits-hadîts, hidup di tengah-tengah kaum Muslimîn, dia bukan muallaf yang baru masuk Islâm, dia bukan orang gila, dia sudah bâligh dan melakukannya tanpa paksaan. Mohon penjelasannya Ustâdz Hafizhakallâh. Jawaban:Boleh bagi yang memiliki burhân untuk menghukumi kâfir atau musyrik …

PUASA MUHARRAM

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz izin bertanya:Bolehkah puasa tanggal 1 sampai tanggal 10 Muharram atau puasa penuh di bulan Muharram berlandaskan dalîl berikut, Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Seutama-utama puasa setelah puasa Ramadhân adalah puasa pada Bulan Allâh: Muharram, dan seutama-utama shalat setelah shalat wâjib adalah shalat malam.” …