Pertanyaan:Apakah berqurbân untuk Ayah yang sudah meninggal tanpa wasiat boleh? Jawaban:Tidak kita ketahui ada dalîl sharîh yang menerangkan pembolehannya. Di zaman para salaf, mulai dari putera Ãdam yang pertama kemudian ‘Ibrâhîm ‘Alaihish Shalâtu was Salâm hingga Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan para shahabatnya, mereka selalu berqurbân untuk diri mereka sendiri atau untuk keluarga mereka yang masih hidup, karena untuk …
Pertanyaan:Izin bertanya Ustâdz, bolehkah kita mengkonsumsi daging qurbân yang dibagikan oleh kelompok orang yang beraliran tasawwuf shûfî?. Jawaban:Kalau para shûfî yang dimaksud adalah para shûfî yang tidak ghulûw, para shûfî yang hanya melakukan kebid’ahan dan tidak sampai melakukan kesyirikan dan juga mereka masih dikenal sebagai Ahlul kiblat yaitu mereka menjaga shalat lima waktu maka qurbân dan sesembelihan yang mereka bagikan …
Pertanyaan:Bagaimana menanggapi pernyataan ini dari sebagian dâ’î Nusantara: “Puasa ‘Arafah yang benarnya hari Jum’at kemarin karena bertepatan dengan jamâ’ah haji wuqûf di ‘Arafah, lagi pula puasa ‘Arafah itu berkaitan dengan waktu dan tempat. Jadi salah besar dan juga harâm yang puasa hari Sabtu ini karena hari ini hari ‘Ied.” Jawaban:Kalau mereka yang berada di negeri ini melakukan puasa tanggal 9 …
Berkata Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimîn Rahimahullâh: هذا يبنى على اختلاف أهل العلم: هل الهلال واحد في الدنيا كلها أم هو يختلف باختلاف المطالع؟والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع، … وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة، هذا هو القول الراجح، لأن النبي صَلَّى …
Pertanyaan:Ustâdz, sebagian orang sangat keras dengan orang yang beda manhâj lantaran masalah puasa ‘arafah, yang anggap negeri kita satu mathlâ’ dengan Makkah lalu ikut puasa ‘arafah sesuai hari ‘arafah di Makkah, jadinya menyelisihi pemerintah. Itu sampai dibilang khawârij karena menyelisihi pemerintah?. Jawaban:Di zaman Salaf sudah terjadi perbedaan penentuan ‘id antara Mu’âwiyah bin Abî Sufyân selaku pemerintah dengan ‘Abdullâh bin ‘Abbâs …
Pertanyaan:Apakah ada dalîl kalau Nabî Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam melakukan puasa penuh 10 hari di awal-awal bulan Dzulhijjah ini?. Jawaban:Tidak ada dalîl yang menunjukkan bahwa Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm puasa penuh 10 hari pada permulaan Dzulhijjah. Tidak adanya puasa penuh 10 hari pada permulaan Dzulhijjah ini, karena pada hari kesepuluhnya dilarang untuk puasa, berkata Amîrul Mu’minîn ‘Umar Ibnul …
Pertanyaan:Bolehkah seorang laki-laki menyampaikan langsung ke seorang perempuan bahwa ia senang dengannya dan ia ingin menikahinya?. Jawaban:Pria yang menyampaikan langsung keinginannya kepada seorang wanita dengan tanpa perantara yang syar’î maka dia telah salah jalan untuk memasuki rumah tangga, ini bukan suatu kebaikan, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: وَلَیۡسَ ٱلۡبِرُّ بِأَن تَأۡتُوا۟ ٱلۡبُیُوتَ مِن ظُهُورِهَا “Bukanlah suatu kebaikan bagi kalian untuk …
Pertanyaan:Ustâdz, maaf ganggu malam-malam, Ustâdz untuk puasa ‘Arafah apakah kita mengikuti pemerintah atau ikut waktu wukuf di ‘Arafah? Jawaban:Puasa ‘Arafah mengikuti keberadaan jamâ’ah haji di ‘Arafah, dan itu dikatakan sebagai puasa ‘Arafah karena bersamaan dengan jamâ’ah haji berada di ‘Arafah, kita yang tidak berada di ‘Arafah disunnahkan untuk berpuasa, sedangkan jamâ’ah haji yang berada di ‘Arafah tidak berpuasa, Al-Imâm Ahmad …
Pertanyaan:Mohon pencerahan, ingin bertanya tentang status hadîs di bawah ini:“Daripada Qais bin Abu Ghrazah Radhiyallâhu ‘Anhu, bahawa Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang bermaksud: “Wahai para pedagang! Sesungguhnya syaithân dan dosa itu selalu mendatangi jual beli. Maka campurkanlah jual belimu dengan sedekah.” Jawaban:Dari Qais bin Abî Gharazah Radhiyallâhu ‘Anhu, dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata: يَا مَعْشَرَ …
Pertanyaan:Apa hukum menemukan uang di jalan? Jawaban:Kalau nilai uang itu sudah mencapai nilai seperti yang mengharuskan dipotong tangan pencurinya maka nilai uang seperti itu harus diumumkan. Adapun kalau kurang dari itu, semisal beberapa puluh ribu rupiah atau kurang darinya maka boleh bagi seseorang mengambilnya untuk dirinya atau bersedekah dengannya, di dalam suatu hadîts yang dha’îf yang memiliki penopang disebutkan: رخَّص …