Pertanyaan:Ustâdz izin bertanya lagi, sekarang banyak orang menyebut sesuatu: “Ini wâjib, itu wâjib”, seperti pakai masker di saat virus corona ini adalah wâjib. Apakah boleh seseorang mewajibkan sesuatu yang tidak ada syar’îatnya? Jawaban:Itu termasuk kesalahan dalam ungkapan yang telah menyebar luas di kalangan masyarakat kaum Muslimîn di Indonesia, karena penentuan wâjib terhadap segala sesuatu adalah suatu keputusan dari Allâh sebagai …
Pertanyaan:‘Afwân saya mau bertanya, apa yang dimaksud dengan menimbun harta? Misalnya, jika seseorang memiliki pendapatan sebulan 5 juta, 2 juta dia gunakan untuk bersedekah, 1 juta untuk kebutuhannya sebulan, 1 juta untuk diberikan kepada keluarga, 1 jutanya lagi disimpan, untuk mengantisipasi keadaan yang buruk, misalnya dalam keadaan wabah seperti ini. Apakah itu termasuk menimbun? Jawaban:Bârakallâhu fîkum wafî mâlikum, uang yang …
بِسْمِ اللّٰهِ، الْحَمْدُ لِلّٰهِ وَحْدَهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مَن لَا نَبِيٍّ بَعْدَهُ، وَبَعدُ Setiap orang yang pernah ke Yaman atau yang pernah mengikuti berita Yaman tentu akan mengetahui siapa mantan Presiden Yaman yang bernama ‘Alî ‘Abdullâh Shâlih?!.Dia ini pada awalnya bisa dikatakan berjasa terhadap dakwah salafiyyah di Yaman, dia memberi kebebasan kepada Al-Imâm Al-Wâdi’î Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih untuk berdakwah …
السؤالهل من سنن الرسول صلى الله عليه وسلم صلاة الركعتين للمؤذن بعد إقامة الأذان؟جزاكم الله خيرا الجوابقد جاء في الصحيحين من طريق عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَوهذا الحديث يدل على مشروعية الصلاة بعد الأذان لمن …
Pertanyaan:Kalau ada orang terlilit hutang, sudah menjual tanahnya untuk membayar tapi belum terbayar juga, bolehkah dia dimasukkan sebagai mustahiq. Jazâkallâhu khairan Ustâdz. Jawaban:Orang yang terlilit hutang dan dia sudah berusaha untuk membayarnya namun tidak kunjung terbayar maka dia termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat: إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ …
Pertanyaan:Mau nanya, saat shalat tarâwih di bulan Ramadhân, bolehkah shalat witir dilakukan dengan 1 raka’at? Jawaban:Boleh bagi seseorang shalat witir 1 raka’at saja, baik dia witir sebelum tidur atau setelah tidur, yang terpenting sebelum masuk shubuh, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً “Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk shubuh maka hendaklah …
Pertanyaan:Akhî saya minta tolong disampaikan pertanyaan kepada Ustâdz Muhammad Al-Khidhir. Benarkah apabila ada seseorang yang mau menghadapi sakaratul maut supaya dibimbing untuk melakukan shalat? Jawaban:Orang yang berhadapan dengan sakaratul maut disunnahkan dan dianjurkan untuk membimbingnya dengan kalimat tauhîd, sama saja keberadaannya sebagai muslim atau non muslim, Al-Bukhârî Rahimahullâh meriwayatkan di dalam “Shahîh”nya dari jalur Sa’îd Ibnul Musayyab dari ayahnya: أَنَّ …
Pertanyaan:Ustâdz ana mau bertanya: Saya sering mendengar kalimat-kalimat olokan dari beberapa penuntut ilmu dan bahkan beberapa dâ’î, yang isi kalimatnya adalah mengolok perbuatan atau amal seseorang atau suatu kelompok yang keliru atau menyimpang, dengan kata lain menjadikan kekeliruan dan penyimpangan orang atau suatu kelompok sebagai bahan candaan dalam obrolan bahkan dalam majelis. Apakah ini dibenarkan? Apakah ada olok-olok yang diperbolehkan? …
Pertanyaan:Ustâdz permisi izin bertanya: Bolehkah bagi seorang yang mengikuti Sunnah mengolok-olok imâm masjid awam yang shalat tambahkan bid’ah-bid’ah? Jawaban:Hendaklah bagi orang yang merasa mengikuti Sunnah untuk bertakwa kepada Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ dan hendaklah tidak bermudah-mudahan dalam mengolok-olok orang lain, mengolok-olok orang yang berbuat dosa dan kesalahan bukanlah suatu solusi, bahkan itu akan menambah fitnah dan kejelekan, cukuplah peringatan dari …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz izin bertanya, bagaimana cara membayar fidyah? Apakah cukup nasi kotak (nasi bungkus) atau bisakah dengan bahan mentah semisal beras? Jazâkallâhu khairan. Jawaban:Membayar fidyah hanyalah dengan makanan yang siap santap, seperti nasi bungkus atau makanan lainnya yang mengenyangkan bagi faqîr miskîn, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Mâlik Radhiyallâhu ‘Anhu, berkata Al-Bukhârî di dalam “Shahîh”nya secara mu’allaq: فَقَدْ أَطْعَمَ …