MEMBAYAR FIDYAH BAGI YANG TIDAK SANGGUP LAGI BERPUASA

Pertanyaan:Ada titipan pertanyaan Ustâdz tentang orang yang sakit stroke sudah tidak bisa apa-apa lagi, hanya berbaring ditempat tidur, bagaimana puasa orang tua yang sakit tersebut Jazâkallâhu khairan. Jawaban:Jika memang dia sudah tidak sanggup untuk puasa maka cukup baginya membayar fidyah, dalam sehari dia tidak berpuasa padanya maka dia memberi makan seorang miskin, ini seperti yang dilakukan oleh Anas bin Mâlik …

BERAMAL HARUS DI ATAS DASAR DALÎL

Pertanyaan:Bagaimana dengan orang yang mengkhususkan amalan pada malam nishfu Sya’bân dengan alasan bahwa ada dari sebagian ‘Ulamâ menganjurkannya? Jawaban:Adanya anjuran dan pembolehan dari ‘Ulamâ itu tidak cukup bagi seseorang untuk menjadikannya sebagai pedoman dan pegangan dalam beramal, harus dia ketahui apakah ada dalîlnya? Bila ada dalîlnya maka apakah dalîlnya shahîh ataukah tidak? Jika dalîlnya ada dan shahîh maka itu pedoman …

BERAMAL KEBAIKAN PADA BULAN SYA’BÂN

Ketahuilah -semoga Allâh merahmati kami dan merahmati engkau– bahwasanya kita sekarang berada di bulan Sya’bân, dan di dalam bulan ini terdapat amalan-amalan yang perlu untuk kita ketahui mana saja yang ada tuntunannya di dalam syari’at. Dan di sini kami akan menyebutkan amalan yang sesuai dengan syari’at yang hendaknya dilakukan pada bulan Sya’bân ini, yaitu:  Berpuasa.Al-Imâm Al-Bukhârî Rahimahullâh meriwayatkan dari …

HUKUM SHALAT DI KENDARAAN

Pertanyaan:Ustâdz mau bertanya, bolehkah kita melakukan shalat wâjib di atas kendaraan umum, misal bus, kereta api, kapal penyeberangan antar pulau atau kapal penumpang yang waktu tempuhnya penyebarangan 24 jam atau lebih? Jazâkumullâhu khairan. Jawaban:Kendaran umum biasanya berbeda-beda, pada bus terkadang ada waktu istirahatnya di jalan, jika waktu istirahatnya itu di dua waktu untuk mengqadhâ maka hendaklah mengakhirkan shalat di waktu …

MENGQADHÂ SHALAT KARENA LUPA

Pertanyaan:Ustâdz, apabila ada seseorang terlupakan di dalam menjalankan shalat, misal maghrib dan ‘isyâ’ hingga tertidur disebabkan pulang dari safar, akan tetapi keesokan harinya terbangun waktu subuh dia lakukan shalat shubuh, hingga waktu zhuhur dia baru teringat jika kemarin malam belum shalat maghrib dan isyâ’. Apakah dia wâjib mengqadhâ shalatnya yang terlupakan itu?.Jazâkallâhu khair. Jawaban:Wâjib bagi seseorang untuk mengqadhâ shalat yang …

HUKUM BERDOA DENGAN SELAIN BAHASA ARAB DI DALAM SHALAT

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdzî, Ahsanallâhu ilaikum, ana mau bertanya, di dalam shalat jenazah pada takbîr ketiga itu kan mendoakan mayyit, apakah boleh menggunakan bahasa Indonesia? Jawaban:Asy-Syaikh Al-Wâlid ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbâd Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih pernah ditanya: هل يجوز الدعاء للميت في صلاة الجنازة بغير العربية؟ “Apakah boleh berdoa untuk mayyit di dalam shalat jinâzah dengan selain bahasa Arab?”Beliau menjawab: الأصل أن الإنسان …

PERJUANGAN DI DUNIA TIDAK AKAN SIA-SIA

Orang-orang Muslim yang tulus di saat hidup di dunia ini laksana sedang berjuang di perbatasan medan perang, mereka perlu untuk menggali parit atau membangun benteng supaya mereka berlindung di dalamnya. Tatkala musuh menyerang dan mampu menguasai perbatasan mereka maka apa yang mereka buat berupa parit atau benteng sudah tidak bermanfaat lagi bagi mereka, namun mereka tidak akan menyesali apa yang …

KEWAJIBAN MEMISAHKAN ANAK-ANAK DI SAAT TIDUR

Pertanyaan:Bagaimana saya menyikapi seorang laki-laki dewasa yang tidur bareng bersama adik perempuannya yang juga sudah berusia dewasa? Bukankah wanita itu tidak boleh satu kamar sama lawan jenisnya ketika sudah bâligh ya Pak Ustâdz? Saya bagaimana menyikapinya Pak Ustâdz?. Jawaban:Sampaikan bahwa Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan nasehat dan bimbingan, beliau berkata: مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ …

SEJARAH DZIKIR JAMÂ’AH

Pertanyaan:Perkenankan saya untuk bertanya tentang dzikir jamâ’ah yang pernah diadakan oleh KH. Muhammad ‘Ârifîn Ilhâm yang ikut hadir adalah KH. Abdush Shamad lalu ditanya kenapa di Makkah dan Madînah tidak ada dzikir jamâ’ah? KH. ‘Abdush Shamad pun menjawab dengan jawaban seolah-oleh hanya pada King Su’ûd saja yang tidak membolehkan dzikir jamâ’ah di Makkah dan Madînah. Apakah memang di zaman sebelum …

HUKUM MENIKAH DENGAN AHLUL KITÂB

Pertanyaan:Ustâdz izinkan saya bertanya seputar masalah beda agama, apakah benar boleh menikah dengan Ahlul Kitâb? Jawaban:Hukum asal bagi laki-laki Muslim menikahi wanita dari kalangan Ahlul Kitâb adalah boleh, dengan keumuman dalîl pada perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوْا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّـکُمْ ۖ وَطَعَا مُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْـكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ …