ISTIGHFÂR PENUTUP AMALAN SHÂLIH

Amalan-amalan shâlih penutupnya adalah istighfâr, berkata Ibnu Rajab -semoga rahmat Allâh untuk kita dan untuk mereka berdua-: والاستغفار ختام الأعمال الصالحة كلها “Istighfâr adalah penutup terhadap amalan-amalan shâlih seluruhnya.”Beliau juga berkata: فكذلك ينبغي أن تختم صيام رمضان بالاستغفار “Maka demikianlah sepantasnya untuk menutup puasa Ramadhân dengan istighfâr.”Sungguh ‘Umar bin ‘Abdil ‘Azîz -semoga rahmat Alláh untuk kita dan untuk mereka berdua- …

CARA MEMBAYAR ZAKAT FITHRAH BERJAUHAN TEMPAT

Pertanyaan:Ustâdz, aku ingin keluarkan zakat fitrah ke seseorang tapi dia berjauhan denganku, apa boleh aku kirimkan uang kepadanya? Jawaban:Apabila Anda mengirimkan uang kepadanya dengan niat menyerahkan zakat fithrah maka itu menyelisihi syari’at, itu sama halnya dengan menyerahkan zakat fithrah berupa uang. Kecuali kalau Anda mengirimkan uang kepadanya lalu Anda katakan uang itu untuk belikan beras. Setelah itu Anda katakan kepadanya …

AKIBAT DARI MENYELISIHI METODE SALAF DALAM PENUNTUAN AWAL BULAN HIJRIYYAH

Pertanyaan:Kenapa setiap penentuan awal bulan hijriyyah selalu ada perselisihan dan perpecahan? Jawaban:Terjadinya perselisihan sampai menimbulkan perpecahan di kalangan kaum Muslimîn dalam penentuan awal bulan hijriyyah karena mereka tidak mengembalikan ke metode salaf dalam penentuannya. Metode salaf sangat mudah dan praktis dalam menentukan awal bulan hijriyyah yaitu hanya dengan menggunakan mata telanjang untuk melihat hilâl, jika terlihat maka mereka menetapkan sudah …

HUKUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTERI SAAT MENUNGGU PROSES PERCERAIAN

Pertanyaan:Izin, ada yang mau saya tanyakan: Ada kasus seperti ini, pasangan suami isteri, isterinya menggugat cerai pada bulan April 2021. Kemudian berproseslah perceraian itu dan dinyatakan sah cerai pada bulan Agustus 2021.Saat proses perceraian sempat terjadi maaf mereka berhubungan suami isteri, yang menurut penuturan isterinya itu dilakukan tanpa dia sadari karena diberi minuman yang membuat kesadaranya hilang, sehingga sang isteri …

HUKUM SEPUTAR FIDYAH

Pertanyaan:Bagaimana ketentuan dalam membayar fidyah Ustâdz? Karena saya kurang paham. Jawaban:Ketentuan membayar fidyah adalah bagi orang yang tidak berkemampuan untuk puasa, sama saja orang yang sudah lanjut usia atau wanita hâmil dan menyusui yang mengkhawatirkan bayinya, Abû Dâwud meriwayatkan perkataan ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhu tatkala menafsirkan ayat: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Wájib bagi orang-orang yang berat menjalankan …

HUKUM HUTANG PUASA BERTAHU-TAHUN

Pertanyaan:Mohon maaf ingin bertanya, saya selama ini bayar utang puasa 7 hari karena menghitung dari (contoh: Senin ke hari senin), tapi saya baru sadar jika senin ke senin itu 8 hari. Berarti hutang puasa di tahun-tahun lalu kurang bayar 1 hari. Bagaimana ya ustâdz? Mohon bantuannya. Jawaban:Karena Anda baru menyadarinya maka hukumnya sama dengan orang tertidur atau lupa dari melakukan …

HUKUM AKAD ULANG BAGI YANG MENTALAK ISTERINYA

Pertanyaan:Maaf sebelumnya, bulan lalu saya bertengkar dengan suami saya karena saya tidak bisa kontrol emosi saya belakangan ini, kemudian tanpa saya sadari saya memancing suami saya untuk menalak saya sampai suami saya benar-benar mengucapkan talak lewat pesan WA untuk pertama kalinya, masalahnya bertambah saat saya melibatkan keluarga saya, karena kami bekerja di tempat keluarga saya. Kemudian setelah beberapa hari suami …

HUKUM LELAKI JAWA MENIKAH DENGAN PRIA SUNDA

Pertanyaan:Ada pernyataan bahwa “hukum Islâm melarang lelaki Jawa menikah dengan pria Sunda, hukumnya harâm.” Memang ada dalîl tentang harâmnya? Jawaban:Ada banyak dalîlnya, di antaranya perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ tentang kaum Luth: إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُونِ النِّسَآءِ  ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ “Sungguh kalian benar-benar menggauli para lelaki dengan penuh syahwat bukan kepada para wanita. Kalian benar-benar kaum yang melampaui …

HUKUM THR

Pertanyaan:Pak Ustâdz, mau nanya soal THR, apa hukumnya? Jawaban:THR adalah pendapatan non upah yang diberikan oleh seseorang kepada pekerjanya, keluarganya dan orang-orang yang di bawah tanggungannya pada waktu yang berkaitan dengan ‘Idul Fithri.Pemberian yang memiliki keterkaitan dengan waktu ‘Idul Fithri seperti ini merupakan suatu amal kebaikan yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang berkecukupan dari kalangan Salaf, dan pengamalannya ini dilakukan …

KEHARUSAN MEMBACA AL-FÂTIHAH PADA SETIAP RAKA’AT

Pertanyaan:Mau tanya pak Ustâdz, misal saya shalat sendiri di masjid, terus ada orang yang mau ikut jamâ’ah, sedangkan saya sudah masuk raka’at ke dua. Apakah di raka’at ke tiga saya harus baca Al-Fâtihah lagi? Terima kasih. Jawaban:Pada raka’at ke tiga kamu harus tetap membaca Al-Fâtihah, karena Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah katakan: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ …