Pertanyaan:Ustâdz izinkan saya bertanya seputar masalah beda agama, apakah benar boleh menikah dengan Ahlul Kitâb? Jawaban:Hukum asal bagi laki-laki Muslim menikahi wanita dari kalangan Ahlul Kitâb adalah boleh, dengan keumuman dalîl pada perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوْا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّـکُمْ ۖ وَطَعَا مُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْـكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ …
Pertanyaan:Seseorang berprofesi sebagai tukang bekam, dan ia fanatik dengan orang yang berpendapat tentang tidak bolehnya bagi pengajar ilmu agama mengambil upah dari sebab pengajarannya. Ia sampai kadang menghujati pengajar-pengajar ilmu agama yang menerima upah. Yang jadi pertanyaan: Mana pendapat yang benar antara boleh menerima upah atau tidak boleh menerimanya? Jawaban:Upah dari mengajarkan ilmu syar’î dan upah dari membuka pengobatan seperti …
Pertanyaan:Mau nanya ini Ustâdz, apa hukumnya jika anak-anak yang shalat di masjid jika bermain? Jawaban:Anak-anak yang belum bâligh yang ikut shalat di masjid namun mereka bermain, hukum bagi mereka tidaklah berdosa, berkata Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ “Diangkat pena dari tiga orang.” Disebutkan di antaranya: وَعَنِ الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ “Dari anak kecil sampai dia bâligh.” Melarang …
Pertanyaan:Seseorang memberikan dana atau sarana untuk dakwah yang dia berikan kepada orang lain, setelah itu dia mengambilnya kembali, apakah perbuatan seperti ini boleh? Jawaban:Bila seseorang sudah memberikan sesuatu kepada orang lain maka tidak boleh baginya untuk mengambilnya kembali dengan alasan bagaimana pun tetap tidak diperbolehkan, Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata: مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ، كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ، ثُمَّ يَعُودُ …
Pertanyaan:‘Afwân saya ada pertanyaan:1) Apa hukumnya taruhan dalam perlombaan?2) Siapa saja yang boleh bertaruh? Apakah penonton atau orang yang ikut lomba saja? Jazâkumullâhu khairan. Jawaban:Para ‘Ulamâ berbeda pendapat ketika menghukumi tentang taruhan dalam perlombaan, berkata Ibnu Qudâmah semoga Allâh merahmati kita dan beliau: ﻭَﺍﻟْﻤُﺴَﺎﺑَﻘَﺔُ ﻋَﻠَﻰ ﺿَﺮْﺑَﻴْﻦِ؛ ﻣُﺴَﺎﺑَﻘَﺔٌ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻮَﺽٍ، ﻭَﻣُﺴَﺎﺑَﻘَﺔٌ ﺑِﻌِﻮَﺽٍ. ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺍﻟْﻤُﺴَﺎﺑَﻘَﺔُ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻮَﺽٍ، ﻓَﺘَﺠُﻮﺯُ ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺗَﻘْﻴِﻴﺪٍ …
Pertanyaan:Ustâdz, saya ingin bertanya:Saya menang judi lotre, terus saya membeli barang dengan uang itu. Apakah barang yang saya gunakan itu harâm? Dan kalau misalnya saya membeli HP, apakah setiap saya menggunakan HP tersebut menjadi harâm dan tidak diberkahi? Sebaiknya diapakan benda-benda tersebut?Terima kasih sebelumnya Ustâdz. Jawaban:Barang yang engkau beli dari hasil judi adalah harâm bagimu. Allâh Subhânahu wa Ta’âla memerintahkan …
Pertanyaan:Pak Ustâdz saya mau bertanya lagi kalau boleh, apakah ada ajarannya berpuasa dan shalat mutlak pada permulaan bulan Rajab ini? Jawaban:Tanpa kita ragukan lagi bahwa bulan Rajab termasuk bulan Harâm, namun tidak semua bulan Harâm harus berpuasa padanya. Kita dianjurkan berpuasa sunnah pada bulan-bulan Harâm manakalah ada anjurannya, kalau tidak ada anjurannya maka jangan berpuasa, karena kaidah dalam beragama yaitu …
Pertanyaan:Ustâdz izin nanya, apakah adab yang salah ketika didoakan mengucapkan Insyâ Allâh? Jawaban:Tidaklah pantas bagi seseorang ketika didoakan dia mengucapkan Insyâ Allâh (jika Allâh kehendaki), karena sungguh Nabî ‘Alaihish Shalâtu was Salâm telah katakan: إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلاَ يَقُولَنَّ: اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ “Jika salah seorang di antara kalian berdoa maka hendaklah dia bertekad kuat dalam permohonannya, jangan sekali-kali …
Pertanyaan:Ustâdz saya mau bertanya, apakah ada dalîlnya ketika berjabat tangan lalu mengerakanya? Jawaban:Tidak ada dalîlnya, di dalam suatu hadîts shahîh dari Anas bin Mâlik semoga Allâh meridhainya, beliau berkata: ﻟَﻤَّﺎ ﺟَﺎﺀَ ﺃَﻫْﻞُ ﺍﻟْﻴَﻤَﻦِ ﻗَﺎﻝَ: ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺃَﻫْﻞُ ﺍﻟْﻴَﻤَﻦِ ﻭَﻫُﻢْ ﺃَﻭَّﻝُ ﻣَﻦْ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﺎﻟْﻤُﺼَﺎﻓَﺤَﺔِ “Tatkala penduduk Yaman datang (ke Madînah) maka Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa …
Pertanyaan:Apa hukumnya investasi? Jawaban:Investasi atau yang kita kenal dengan menanam modal, ini ada dua bentuk: Pertama: Mudhârabah (bagi keuntungan dan kerugian). Kedua: Ijârah (menyewakan). Pada bagian pertama, yaitu mudhârabah, ini memiliki dasar dari syari’at, sebagaimana disebutkan di dalam hadîts yang diriwayatkan oleh Al-Bukhârî dan Muslim dari Nâfi’, dari ‘Abdullâh bin ‘Umar, dari Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: ﺃَﻧَّﻪُ ﺩَﻓَﻊَ ﺇِﻟَﻰ …