KEBERADAAN DUDUK TAWARRUK

Pertanyaan:Wahai guru, kapan keberadaan duduk tawarruk di dalam shalat?. Jawaban:Duduk tawarruk (di dalam shalat) keberadaannya pada setiap tasyahhud yang ada padanya salâm, berkata Abû Humaid As-Sâ’idî semoga Allâh meridhainya tentang tata cara shalat Nabî ‘Alaihish shalâtu was Salâm: “Tatkala sudah pada raka’at yang berakhirnya shalat beliau atau pada raka’at yang ada padanya salâm maka beliau menyilangkan kakinya yang kiri dan …

MENYIKAPI TAHDZIRAN SERAMPANGAN

Pertanyaan:Perpecahan sekarang ini masalah manhaj yâ Ustâdz, terus bagaimana menilai manhaj orang yang mengatakan: “Beliau itu sudah ditahdzîr?!” Sekarang manhaj ini sedang ramai-ramainya disuarakan, sampai-sampai dilaksanakan: “Tinggalkan dia, jangan ambil ilmunya”. Bagaimana ini Ustâdz menjawabnya?. Jawaban:Kalau diambil secara mutlak pendapat “Fulân sudah ditahdzîr, dia ini sudah ditahdzîr” maka seseorang tidak akan bisa beragama dengan benar, dia tidak akan bisa memperoleh …

HANYALAH ORANG BODOH YANG MENAMAI PELAKU SYIRIK SEBAGAI MUSLIM

Pertanyaan:Apa akibat bagi seorang Muslim yang dia berpuasa, shalat dan zakat. Akan tetapi dia mengimani terhadap para wâlî yang mereka menamainya di sebagian negeri-negeri Islâm dengan nama “keimanan yang bagus”, bahwa mereka memberi madharat dan memberi manfaat, sebagaimana seseorang berdoa kepada walî ini, dia mengucapkan: Wahai fulân, untukmu ini dan ini jika kamu menyembuhkan anak laki-lakiku atau anak perempuanku.” Atau …

JANGAN PERNAH MEREMEHKAN HUTANG

Pertanyaan:Mau bertanya pak Ustâdz, berdosa tidak kalau saya tidak menagih hutang karena merasa tidak enak, takut tersinggung orangnya, soalnya hutangnya tidak seberapa cuma Rp. 13.000. Kalau kita ikhlaskan tapi tanpa memberitahu ke orangnya?. Jawaban:Kamu tidak berdosa kalau mengikhlaskannya, bahkan dengan mengikhlaskannya itu termasuk amal shâlih, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ …

HUKUM BERTAWASSUL KEPADA ALLÂH DENGAN ORANG SHÂLIH YANG SUDAH MATI

Pertanyaan:Apakah tawassul dengan Nabî dan orang-orang shâlih dalam berdoa kepada Allâh termasuk perkara ‘âqîdah yang dapat menjadi sebab keluarnya seseorang dari Islâm?. Jawaban:Perlu dilihat tentang keberadaan tawassul itu sendiri, kalau seseorang bertawassul kepada Allâh dengan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam di saat beliau masih hidup atau bertawassul kepada Allâh dengan orang-orang shâlih yang mereka masih hidup maka ini adalah boleh, …

TINJAUAN SYARI’AT TENTANG HUKUM NEGARA INDONESIA

Pertanyaan:Bagaimana menanggapi pernyataan Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi yang menganggap Indonesia sebagai negara Islâm? Dia juga mengatakan: “Dari sudut syar’î, kepala negara kita, bapak presiden kita Joko Widodo, itu di sudut syar’îat disebut imâm, disebut Amîrul Mu’minîn, bisa disebut amîr, bisa disebut khalîfah. Itu sama pembahasannya. Kalau dibahasakan kita di Indonesia ini tidak di dalam khilâfah, itu orang-orang jâhil tidak mengerti …

TETAP BERBAKTI KEPADA ORANG TUA DENGAN TANPA BERBUAT SYIRIK KEPADA ALLÂH

Pertanyaan:Pak Ustâdz, ane ijin bertanya:Bagaimana cara menyadarkan atau menyikapi ayah ane yang beda keyakinan dan beliau melarang ane untuk mengerjakan shalat dan mengamalkan atau membaca Al-Qur’ãn.Mohon pencerahannya pak Ustâdz. Jawaban:Cara menyadarkannya yaitu kamu tetap berbuat baik kepadanya di kehidupan dunia ini, terus berbakti kepadanya pada perkara kebaikan dan jangan sekali-sekali mentaatinya dalam kesyirikan dan kemaksiatan, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: …

HARAMNYA NYANYIAN DAN ALAT MUSIK

Pertanyaan:‘Afwan Ustâdzî, ana mau bertanya: Bagaimana cara menjawab orang yang mengatakan: “Musik itu harâm, kalau dari secara hukum taklîfiyyah ushûl fiqh itu yang harâm apanya? Alat-alat musiknya atau nyanyiannya?.Jazâkallâhu khairan wa Bârakallâhu fîkum. Jawaban:Tanpa ada keraguan lagi bahwa yang harâm mencakup kedua-duanya, harâm pada alat musiknya dan juga harâm pada nyanyiannya.Adapun dalîl keharâman pada alat musiknya adalah perkataan Nabî Shallallâhu …

KAIDAH MUWÂZANAH

Pertanyaan:Bagaimana dengan kaidah muwâzanah, mohon pencerahannya?. Jawaban:Kaidah muwâzanah yaitu suatu kaidah pengharusan untuk menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang dibantah atau yang ditahdzîr dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja.Kaidah ini telah dinyatakan oleh Salafî Tsâbitîn dan Salafî RII sebagai kaidah batil dan melunturkan prinsip al-walâ’ wal barâ’, tentu kita menyepakati, hanya saja mereka telah menerapkan kaidah ini, mereka sadari ataupun tidak, …

BERTAUBAT DARI ZINA DAN MENGGUGURKAN KANDUNGAN

Pertanyaan:Saya mau bertanya Ustâdz, mohon maaf sebelumnya. Jika zinâ yang dilakukan dengan hubungan gelap sampai hâmil dan diaborsi dalam keadaan kondisi janin tersebut belum bernyawa. Apakah dosa tersebut masih bisa diampuni dan saya bertaubat?.Ustâdz mohon bantuannya!. Jawaban:Apa yang Anda sebutkan termasuk dari dosa besar, bahkan terkumpul dua dosa besar sekaligus, yaitu dosa berzina dan dosa menggugurkan janin dalam keadaan bersengaja. …