Penanya:Pak Ustâdz mau tanya, kewajiban suami salah satunya memberikan nafkah bathin tapi kalau seorang suami tidak mampu memberikannya karena gangguan, terus isteri mencari pelarian ke laki-laki lain, itu hukumnya bagi suami bagaimana dan bagi isteri bagaimana?. Terima kasih. Ustâdz:Kalau gangguan suami itu karena sakit yang dia alami berupa tidak memiliki kekuatan bâthin, lemah syahwat atau sakit-sakitan maka dia tidak berdosa …
Pertanyaan:Seorang kyai mengungkapkan bahwa ada satu kalimat di dalam Al-Qur’ãn yang ternyata diambil dari bahasa Nusantara, yaitu terletak pada surat Al-Insãn ayat 5: إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا “Sungguh orang-orang yang berbuat kebaikan akan minum dari gelas minuman yang campurannya adalah air kâfûr.”Kyai tadi tegaskan bahwa kâfur itulah satu-satunya kalimat di dalam ayat Al-Qur’ãn yang diyakini diambil dari bahasa Nusantara atau Indonesia.Mohon …
Pelajar:Ustâdz, shalat tahiyatul masjid hukumnya apa?. Ustâdz:Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ‘ulamâ, Jumhûr ‘ulamâ berpendapat sunnah. Namun pendapat yang benar adalah wâjib dengan ketentuan di saat masuk masjid dalam keadaan memiliki wudhu dan ingin duduk. Adapun kalau masuk masjid dalam keadaan tidak memiliki wudhu maka tidak dikenai kewajiban untuk tahiyatul masjid, pernah tiga orang datang di majlis Nabî Shallallâhu ‘Alaihi …
Pertanyaan:Pak Ustâdz kenalin saya, umur saya masih 21 tahun tapi saya sudah jadi tulang punggung keluarga, saya juga selalu percaya sama taqdîr Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ tentang jalannya hidup saya tapi yang saya bingung: Apakah ketika saya melakukan kesalahan atau maksiat itu salah satu taqdîr juga pak Ustâdz? Itu selalu mutar-mutar jawabannya di kepala saya Ustâdz. Terima kasih sebelumnya Ustâdz. …
Pertanyaan:Ustâdz, apa itu ta’yîn dalam pengkafiran dan contoh penerapannya? Jawaban: التَّعْيِينُ مَصْدَرُ عَيَّنَ، ومعناه التَّخْصِيصُ لِلشَّيْءِ مِن بَيْنِ أمثالِهِ “Ta’yîn adalah mashdar dari ‘ayyana, maknanya adalah pengkhususan terhadap suatu perkara di antara dari sekian perkara yang semisal dengannya.”Secara umumnya ta’yîn adalah penetapan atau penentuan hukum dengan terang dan jelas kepada orang tertentu yang melakukan suatu perbuatan. Jika diterapkan kepada orang …
Pertanyaan:Benarkah Syaikh, kalau ‘Ulamâ Saudi mereka orang-orang takfîrî, karena bermudah-mudahan menta’yin orang yang melakukan syirik akbar sebagai kâfir musyrik, sedangkan orang tadi masih shalat, sedangkan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Selama mereka masih shalat”?. Jawaban:Perkataan Nabî ‘Alaihish Shalâtu wa Salâm: لاَ مَا صَلَّوْا “Jangan kalian perangi mereka, selama mereka masih shalat.” Ini berlaku atas pelaku dosa besar bukan …
Pertanyaan:Izin bertanya Ustâdz Hafizhakallâh, bolehkah menta’yîn pelaku syirkul akbar kâfir murtad, jika zhahirnya melakukan kekufuran akbar, sementara Al-Qur’ãn telah sampai kepadanya, mendengarkan hadits-hadîts, hidup di tengah-tengah kaum Muslimîn, dia bukan muallaf yang baru masuk Islâm, dia bukan orang gila, dia sudah bâligh dan melakukannya tanpa paksaan. Mohon penjelasannya Ustâdz Hafizhakallâh. Jawaban:Boleh bagi yang memiliki burhân untuk menghukumi kâfir atau musyrik …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz izin bertanya:Bolehkah puasa tanggal 1 sampai tanggal 10 Muharram atau puasa penuh di bulan Muharram berlandaskan dalîl berikut, Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Seutama-utama puasa setelah puasa Ramadhân adalah puasa pada Bulan Allâh: Muharram, dan seutama-utama shalat setelah shalat wâjib adalah shalat malam.” …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, jika Ustâdz berkenan, ana minta dijelaskan mengenai hadîst 100 tahun akan ada ‘ulamâ yang memperbaharui agama?. Jawaban:Adapun perkataan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا “Sesungguhnya Allâh akan membangkitkan pada umat ini pada penghujung setiap seratus tahun orang yang akan memperbaharui agama pada umat ini.”Maka lafazh …
Pertanyaan:Apakah Ustâdz Abû Ahmad membenarkan tindakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang melakukan pemenggalan terhadap Juhaimân dan para pengikutnya? Bukankah mereka masih Muslim, kenapa langsung dipenggal?. Jawaban:Walaupun mereka teranggap orang-orang Muslim, akan tetapi karena mereka melakukan pembunuhan terhadap orang-orang Muslim lainnya di Al-Harâm Makkah sebanyak 100 orang lebih maka hukuman bagi mereka adalah dibunuh pula, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: …