Pertanyaan:Ustadz, untuk lafazh doa ini: اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ “Ya Allah, berilah keberkahan buat kami pada bulan Rajab serta Sya’ban dan sampaikanlah kami ke Ramadhan.”Bolehkah berdoa dengannya, benarkah haditsnya dhaif?. Jawaban:Ada beberapa ‘ulama hadits telah meriwayatkan lafazh doa tersebut, di antara mereka ‘Abdullah bin Ahmad di dalam “Zawaidul Musnad”, Al-Baihaqi di dalam “Syu’abul Iman” serta Ath-Thabrani …
Pertanyaan:‘Afwan Ustadz, izin bertanya: Bolehkah berdo’a seperti ini: “Semoga Allah segerakan kematian kepada orang-orang musyrik yang sudah menyekutukan-Nya agar tidak lagi berbuat kerusakan di muka bumi”. Mohon jawabannya Ustadz, syukran Wabarakallahu fik. Jawaban:Boleh mendoakan orang-orang musyrik dengan doa seperti itu atau doa keburukan lainnya, Al-Bukhari Rahimahullah di dalam “Shahih”nya telah membuatkan bab khusus tentang mendoakan keburukan atas orang-orang musyrik, beliau …
Pertanyaan:Ustadz, sebetulnya ana malu hendak menanyakannya tapi ana perlu untuk menanyakannya, ana ingin menanyakan terkait perwalian perempuan bila hanya dia yang mengerti tauhid sedangkan wali terdekatnya yaitu ayah terjatuh dalam syirik akbar dan yang memahaminya hanya perempuan tersebut. Ada wali yang lain namun mereka awam, kemungkinan besar akan menolak kenyataan bahwa sang ayah musyrik. Maka bagaimana perwaliannya Ustadz?. Apakah harus …
Pertanyaan:Kalau selesai shalat shubuh tidak boleh shalat sunnah dua raka’at setelah wudhu, benarkah demikian?. Jawaban:Shalat yang dilarang dilakukan setelah shubuh dan setelah ‘ashar adalah shalat sunnah yang tidak memiliki sebab melakukannya, seperti shalat ba’diyyah dan semisalnya. Adapun shalat yang ada sebabnya maka boleh melakukan di waktu kapan pun, seperti shalat dua raka’at setelah wudhu, ini dilakukan setelah wudhu, boleh dilakukan …
Pertanyaan:Ada seseorang ingin berangkat haji, dan dia ingin pula menghajikan orang tua dan suaminya. Apakah itu boleh?. Jawaban:Boleh dia menghajikan seseorang dengan ketentuan dia haji terlebih dahulu, dan tidak boleh baginya menghajikan dua orang atau lebih dalam sekali haji, kalau memang dia ingin menghajikan lebih dari seorang maka hendaklah dia mencari orang lain yang sudah haji lalu memintanya untuk menghajikan …
Pertanyaan:Apa Ustadz dengan lantaran menggalang dana sesama jama’ah kajian untuk keperluan kajian itu sudah menyebabkan mereka terjatuh ke hizbiyyah seperti yang digembar-gemborkan Hajuriyyun?. Jawaban:Lebih baik mereka yang mengadakan kajian seperti itu, karena yang memberi seikhlasnya, yang tidak beri juga tidak didatangi untuk dimintai, hanya diletakan kotak infak atau dituliskan nomor rekening supaya di antara mereka dapat memberi seikhlasnya. Kita sudah …
Pertanyaan:Menanggapi Ustadz suka tidak menerima telpon dan jarang balas pesan masuk, itu bagaimana?. Jawaban:Sudah sering kita tanggapi bahwa kita itu bisa leluasa megang HP dan leluasa membuka pesan di saat sedang di angkutan umum, di KRL atau di busway. Adapun di motor tidak mungkin jalan sambil buka HP, demikian pula di rumah tidak mungkin kita saat mengambil rumput atau saat …
Pertanyaan:Ustadz ‘afwan mau tanya, apakah hukum seseorang yang bunuh diri lalu meninggal, jatuhnya sudah kafir?.Jazakumullah Khairan. Jawaban:Kalau keberadaannya Muslim lalu dia membunuh dirinya maka dia terjatuh ke salah satu dari kabair (dosa-dosa besar), berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيءٍ عُذِّبَ بِهِ يَومَ القِيَامَةِ “Siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu maka di hari Kiamat dia di azab …
Pertanyaan:Ustadz, masa ‘iddah istri yang ditinggal mati sama ditinggal cerai, apakah beda? Dan berapa lama masa ‘iddah khususnya untuk yang ditinggal mati oleh suami?. Jawaban:Ada perbedaan antara masa ‘iddah isteri yang ditinggal mati suami dengan yang ditinggal cerai. Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya maka melihat pada keadaannya, karena ada dua keadaanya padanya:Pertama:Wanita yang ditinggal mati dalam keadaan hamil, maka …
Pertanyaan:Ustadz, ana mau tanya: Kalau dalam sebulan selalu berpuasa Senin Kamis dan Ayyamul bidh, diperbolehkan tidak atau cukup Senin Kamis saja atau Ayyamul bidh saja? Dan apakah tidak bisa digabungkan?. Jawaban:Termasuk dari sunnah adalah puasa Senin Kamis ditambahkan dengan puasa tiga hari dalam sebulan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu melakukannya, sebagaimana beliau menjaga pula puasa Senin Kamis, sebagaimana yang …