Pertanyaan:Ustādz, izin bertanya. Apakah pertanyaan seseorang kepada seorang Muslim: “Dimana Allāh”. Termasuk jenis larangan imtihān (mengetes)?. Jawaban:Kalau pertanyaan itu dijadikan sebagai kebiasaan, yaitu sering kali bertanya kepada orang-orang yang belum diketahui akidahnya maka jelas menyelisihi Sunnah, karena contoh di dalam Sunnah itu dilakukan oleh Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam sebatas yang kita ketahui itu hanya sekali, di saat beliau bertanya …
Pertanyaan:Apakah benar Ustādz, menamai anak dengan nama Fāthimah Az Zahrā’ tidak boleh?. Dan apa hukumnya memvonis setiap orang yang bernama Fāthimah Az Zahrā’ sebagai syī’ah?. Jawaban:Nama Fāthimah Az Zahrā’ adalah nama yang sebagian ‘ulamā memutlakkannya sebagai nama Ummul Hasan Fāthimah bintu Muhammad ‘Alaihimush Shalātu was Salām, di antara ‘ulamā yang kita maksudkan adalah Ibnu Hibbān, Al Khatīb, Ibnu ‘Abdil Bārr, …
Pertanyaan:Ustādz, kami bersama sebagian ikhwān di sini merencanakan mau bebaskan tanah yang luasnya cukup buat mushallā, tapi yang menjadi persoalan kami di lingkungan kami ada masjid yang biasa kami shalat. Apakah dibenarkan bila kami bikin mushallā Ustādz?. Jawaban:Sebaiknya jangan bikin Mushallā selama masjid di lingkungan kalian diimami seorang Muslim, selama dia benar shalatnya, selama tidak nampak padanya kesyirikan atau kekufuran …
اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ عِبَادِكَ الْمُتَّقِينَ،اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ أَوْلِيَائِكَ الصَّالِحِينَ،اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِمَّنْ قُلْتَ فِيهِمْ: {وَسِيقَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوْا۟ رَبَّهُمْ إِلَى ٱلْجَنَّةِ زُمَرًا} “Yā Allāh, jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang bertakwa dan jadikanlah kami termasuk wali-wali-Mu yang shālih. Yā Allāh, jadikanlah kami termasuk golongan orang-orang yang Engkau katakan tentang mereka: “Dan orang-orang yang bertakwa kepada Rabb mereka dibawa ke dalam Surga berombong-rombongan.” Doa …
Pertanyaan:Ustādz, apakah benar Asy Syaikh Muhammad Nāshiruddīn Al Albānī murni di atas ‘aqīdah Tauhīd?. Jawaban:Untuk mamastikan jalan beliau di atas ‘aqīdah Tauhīd yang murni atau tidak maka di sini kita akan mengutipkan di antara dari perkataan beliau supaya dijadikan perbandingan, beliau berkata: المرجئة قد يلتقون معنا في عدم التكفير إلا بالجَحد “Murji’ah sejalan bersama kita tentang tidak mengkāfirkan kecuali karena melakukan …
Al Ustādz Abū Ahmad Muhammad Al Khidhir bin Sālim bin Syahdiah Al Limborī: إن الكراهة تزول عند وجود الحاجة “Sungguh perkara makrūh itu akan gugur ketika ada kebutuhan.”Bentuknya seperti keluarga mendiang menyiapkan makanan atau minuman bagi para pelayat, ini hukumnya makrūh dan ini akan menjadi mubāh ketika ada kebutuhan padanya, Al Imām Ibnu Qudāmah Al Maqdisī mengatakan: فأما صنع أهل …
Pertanyaan:Apa hukumnya berkumpul di keluarga mayit saat ta’ziyah (menyampaikan bela sungkawa), kemudian keluarga orang yang wafat menyuguhkan makanan dan minuman kepada orang-orang yang ta’ziyah?. Jawaban:Terdapat khilāf (perbedaan pendapat) di kalangan ‘ulamā, sebagian mereka menganggap tidak boleh karena itu termasuk niyāhah (perkabungan meratapi mayit), sebagian yang lain menganggap makrūh dan sebagian yang lain menganggap boleh.Mereka yang tidak membolehkan karena menganggap itu …
Di antara penyebab orang yang menuntut ilmu tidak bisa memperoleh dan mendapatkan keberkahan ilmu adalah menuntut ilmu bukan karena Allāh Subhanāhu wa Ta’ālā, berkata ‘Ulamā: ﻃَﻠَﺒْﻨَﺎ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢَ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺄَﺑَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺇِلَّا ﻟِﻠَّﻪِ “Kami menuntut ilmu karena selain Allāh ternyata ilmu enggan kecuali hanya karena Allāh.”Berkata Ibrāhīm An Nakha’ī Rahimahullāh: ﻣَﻦِ ﺍﺑْﺘَﻐَﻰ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﻳَﺒْﺘَﻐِﻲ ﺑِﻪِ ﻭَﺟْﻪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ …
Pertanyaan:Bagaimana sikap kita terhadap orang yang mengklaim kita terlalu memikirkan dunia dan tidak qana’ah ketika kita sedang berniaga? Padahal tujuan kita berniaga itu bukan untuk kepentingan diri kita semata, karena hanya itu yang bisa kita lakukan (supaya rencana kita suatu saat terwujud) tanpa harus diketahui orang lain?. Jawaban:Sikap kita adalah tetap bersabar, karena Allāh Tabāraka wa Ta’ālā telah katakan: وَجَعَلْنَا …
Pertanyaan:Ijin Ustādz, mau sampaikan persoalan ayat ini: وَقَـٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةࣱ وَیَكُونَ ٱلدِّینُ لِلَّهِۖ “Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah (syirik) dan supaya beragama hanya kepada Allāh.”Apakah benar tafsīr fitnah (syirik) di sini adalah syirik hukum syar’iat bukan syirik ibadah, dengan dalīl bahwa Nabī Muhammad Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam dulu membiarkan dan tidak memerangi Ahli Kitāb di Madīnah …