CUKUPKANLAH BACAAN QUNÛT WITIR DARI AR-RASÛL

Pertanyaan:Apakah sesuai sunnah memanjangkan bacaan qunût witir? Jawaban:Qunût witir merupakan sunnah yang telah diajarkan oleh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dengan lafazh: اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ “Yâ Allâh berilah …

HUKUM MERUBAH AS-SALÂM MENJADI SALÂM

Pertanyaan:Ustâdz, ada teman bertanya, dia pernah beberapa kali diimami, namun ketika salâm jelas sekali imâm salâm mengucapkannya dengan lafadz: “Salâmun ‘alaikum”. Bukan terdengar: “Assalâmu ‘alaikum”. Bagaimana Ustâdz hukum jamâ’ah dan shalatnya?. Jawaban:Taslîm termasuk salah satu rukun dari rukun-rukun shalat dan lafazh taslîm di dalam shalat merupakan tauqîfiyyah yang tidak boleh dirubah-rubah, sebagaimana lafazh-lafazh intiqâl di antara rukun-rukun shalat tidak boleh …

MEMBEDAH SYUBHAT HIZBIYYAH

Pertanyaan:Ustâdz, ada tiga pernyataan dari sebagian hizbiyyûn yang sangat kaku dalam bersikap barâ’ terhadap Ahli Tauhîd namun tidak barâ’ pada ahli syirk dengan alasan ‘udzr bil jahl:1). Kalau zaman dahulu sudah paham hujjah maka mereka langsung dikâfirkan, adapun di zaman sekarang tidak paham hujjah maka tidak boleh dikâfirkan.2). Tidak boleh kâfirkan pelaku syirk akbar karena banyak ‘ulamâ’ mereka membuat pengkaburan.3). …

SUNNAH SEPERTI KAPAL NÛH

السُّنَّةُ كَسَفِيْنَةِ نُوْحٍ Pertanyaan:Adakah hadîts yang bilang bahwa keturunan Nabî seumpama bahtera Nûh, siapa yang tidak bersama mereka maka tenggelam seperti anak Nûh dan umatnya? Jawaban:Ada suatu hadîts yang lafazhnya: ﻣَﺜَﻞُ ﺃَﻫْﻞِ ﺑَﻴْﺘِﻲ كَسَفِيْنَةِ ﻧُﻮﺡٍ، ﻣَﻦْ ﺭَﻛِﺐَ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻧَﺠَﺎ، ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﺨَﻠَّﻒَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻏَﺮِﻕَ “Perumpamaan Ahlul Baitku seperti kapal Nûh, barangsiapa yang naik di dalamnya maka akan selamat dan barangsiapa yang …

JANGAN PERNAH MENGUCAPKAN SELAMAT PADA HARI RAYA NON MUSLIM

Pertanyaan:Ustâdz, apakah benar mengucapkan selamat hari raya non Muslim itu boleh bagi pemerintah dan pejabat-pejabat secara khusus, tidak pada selain mereka?. Jawaban:Setiap orang kalau mengakui dirinya sebagai Muslim maka tentu akan meyakini bahwa hukum-hukum syari’at berlaku pula atas dirinya. Bagaimanapun kedudukan dirinya di mata manusia, setinggi apapun jabatan dan pangkatnya di dunia ini, tetap dia berkewajiban untuk mengakui dirinya sebagai …

KEBERSAMAAN DENGAN ‘ULAMÂ

Pertanyaan:Bagaimana menjawab pernyataan orang yang menyebutkan bahwa kami “menyendiri dari ‘Ulamâ” padahal kami yang telah banyak mengambil pendapat ‘Ulamâ dan mengkaji kitâb ‘Ulamâ yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia?. Jawaban:Kalau pernyataan itu dari orang yang ditokohkan atau orang sudah diakui termasuk ‘Ulamâ, barangkali dia menginginkan supaya kalian bersamanya dan berkelompok dengan kelompoknya. Kenyataan di zaman ini banyak kelompok …

HUKUM WANITA TINGGAL TANPA DITEMANI MAHRAM

Pertanyaan:Ustâdz, apa hukumnya tinggal di rumah kontrakan bagi perempuan tanpa ditemani mahram?. Jawaban:Tidak mengapa bagi wanita untuk tinggal di rumah kontrakan sendirian, karena tidak ada keharusan baginya untuk ditemani mahram di saat tinggal, yang menjadi keharusan baginya untuk ditemani mahram yaitu di saat safar, berkata Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ “Tidaklah wanita melakukan …

AKIBAT TIDAK MENGETAHUI FIQIH JIHÂD?!

Pertanyaan:Bagaimana menanggapi orang-orang yang jihâd terus seruan mereka, sampai-sampai rela bunuh diri dalam melakukan penyerangan dan pembunuhan ke orang yang dianggap termasuk dari anshâr thâghût (para penolong thâghût)?. Jawaban:Itulah akibat dari hanya bermodal semangat dan kecemburuan namun bodoh terhadap fiqih jihâd, mereka ingin memperjuangkan syari’at dengan cara menyelisihi syari’at, bagaimana mungkin mereka akan meraih kemenangan?!.Syari’at tidak pernah membolehkan bunuh diri, …

HUKUM BERSENDAWA

Pertanyaan:Ustadz mau nanya terkait hadist ini: تجشأ رجل عند النبي صلى الله عليه وسلم فقال: كف عنا جشاءك فإن أكثرهم شبعا في الدنيا أطولهم جوعا يوم القيامة “Ada orang yang bersendawa di dekat Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau berkata: “Tahan sendawamu di hadapan kami, karena orang yang paling sering kenyang di dunia, akan paling lama laparnya di hari …

AKAD NIKAH BARU BAGI SUAMI ISTERI YANG DI AWAL NIKAH, SALAH SATUNYA TIDAK SHALAT

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, mau tanya apakah benar pernyataan berikut: “Mengerikan yâ ikhwah, seseorang yang dulu pernah murtad seperti pelaku syirkul akbar atau meninggalkan shalat wâjib dengan sengaja, maka nikahnya diulang jika sudah bertaubat. Kondisi ini bagi salah satu di antara suami isteri yang melakukan pembatal-pembatal keislaman atau meninggalkan shalat wâjib dengan sengaja ya.Bukan keduanya.”Mohon pencerahannya!. Jawaban:Pengulangan akad nikâh bagi seorang Muslim …